22 Juli 2009

Tugas UAS

1. Jelaskanlah mengenai kasus KORUPSI PLN - BORANG :

a) Pelanggaran ketentuan Ajaran Agama apa yang terjadi ?

Jawaban :

Agama Islam :

Alqur’an :

Ayat QS 4.58, tentang penyalahgunaan wewenang :

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,”

Hadist Nabi Muhammad SAW

Tentang perdagangan : Allah memberikan rahmadNya kepada setiap orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli, dan membuat suatu pernyataan (HR.Albukhori)

“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada-ngada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan” (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)

“Halal itu jelas dan haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Maka barang siapa yang terjerumus dalam perkara yang syubhat, maka dia terjerumus pada yang diharamkan (HR.Muslim).

Agama Kristen :

Hukum Taurat : Keluaran 20 : 15

“Jangan Mencuri”

Menipu : (Amsal 21.6)

“Memperoleh harta benda dengan lidah dusta adalah kesia-siaan yang lenyap dari orang yang mencari maut

b) Pelanggaran ketentuan GCG apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

v Transparansi (Transparancy):

v Pengadaan barang tidak dilakukan secara terbuka melalui proses tender, tetapi dilakukan melalui penunjukan langsung.

v Akuntabilitas (Accountability) :

v Tidak terlihat adanya pertanggungjawaban yang jelas dalam pengambilan keputusan pengadaan barang.

v Integritas (Integrity) :

v Pelanggaran kepatuhan terhadap nilai – nilai moral terutama kejujuran dan anti korupsi

v Ketidakwajaran (unfairness) :

v Terdapat ketidakwajaran dalam transaksi pengadaan barang

v Kepatuhan pada peraturan :

v Perusahaan tidak mematuhi peraturan pengadaan barang dan jasa (Keppres. No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)

v Larangan mengambil keuntungan pribadi.

v Oknum perusahaan mengambil keuntungan pribadai dari pengadaan barang melalui mark-up harga barang dan manipulasi kondisi barang.

v Pihak yang berkepentingan.

v Perusahaan tidak menghormati kepentingan stakeholders (Pemerintah dan masyarakat).

v Etika berusaha dan anti korupsi.

v Oknum perusahaan melakukan pelanggaran pengadaan barang dan anti korupsi.

c) Pelanggaran ketentuan hukum apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

UNDANG-UNDANG Republik Indonesia Nomor 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2

1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana

mati dapat dijatuhkan.


UNDANG-UNDANG Republik Indonesia Nomor 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

UNDANG-UNDANG Republik Indonesia Nomor 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 4

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Pasal 423 :

Seorang pegawai negeri dngan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Surat Keputusan Direktur PLN No. 038K/920/DIR/1998

Pengadaan barang di atas 200 juta rupiah harus melalui tender

d) Solusi-solusi apakah yang dapat ditempuh dalam kasus ini ?

Jawaban :

Solusi Hukum

Menuntaskan penyelesaian kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat pembelajaran bagi internal perusahaan khususnya dan institusi/perusahaan lain umumnya

Memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya

Meminta ganti kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan kasus ini

Pengambilalihan kasus oleh KPK. Secara otomatis akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi

Solusi Manajemen

Melakukan restrukturisasi dalam perusahaan, dengan mengganti oknum yang bermasalah dengan figur orang-orang yang bertanggung jawab dan mempunyai visi dalam menjalankan GCG.

Merubah citra perusahaan, menjadi perusahaan yang mempunyai kapabilitas dalam menjalankan GCG.

Mengubah mentalitas anggota perusahaan terhadap kepatuhan hukum yang berlaku.

Meningkatkan etika anggota agar mementingkan kepentingan masyarakat dan negara, dan tidak menjalankan trik-trik politik demi kepentingan golongan bahkan merugikan negara.

Rekomendasi

PT.PLN ke depan diharapkan dapat menjalankan kegiatannya sesuai dengan prinsip-prinsip GCG.

PT.PLN harus mematuhi regulasi hukum yang berlaku khususnya dalam pengadaan barang & jasa.

PT.PLN harus menunjukkan kinerja yang baik sebagai upaya untuk memperbaiki reputasinya.

Pimpinan PT.PLN sebaiknya dapat menjadi role model bagi jajaran pegawainya.

Perlu adanya pembekalan moral bagi seluruh jajaran PT.PLN agar dapat menjalankan proses kerjanya sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

2. Jelaskanlah mengenai kasus BUDHA BAR :

a) Pelanggaran ketentuan Ajaran Agama apa yang terjadi ?

Jawaban :

Ada sementara pihak yang berdalih bahwa, banyak merek dagang/jasa juga mempergunakan symbol Buddha, misalnya : Buddha Haha Restoran. Bali Buddha Restoran, Buddha Maitreya Restoran, Buddha Silk & Artshop. Ini memang benar, tetapi semua rumah makan tersebut hanya menyediakan makan vegetarian (bebas dari unsur makhluk hidup).

Sedang di Buddha Bar menyediakan minuman yang bersifat mabuk-mabukan dan lain sebagainya. Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Buddha yang menganjurkan untuk menghindari 5 jenis usaha perdagangan (Anguttara Nikaya III,153), yaitu berdagang :

1. Senjata;

2. Makhluk hidup;

3. Daging (yang berasal dari makhluk hidup);

4. Minuman yang memabukkan dan menimbulkan kecanduan;

5. Racun.

b) Pelanggaran ketentuan GCG apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

v Kesalahan prosedur dalam mengembangkan sayap tidak melihat dari sisi keagamaan;

v Pelanggaran kepatuhan terhadap nilai nilai moral terutama dalam kerukunan umat beragama.

v Pengambilan keputusan hanya menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu, tidak bersikap adil kepada semua pihak.

c) Pelanggaran ketentuan hukum apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

Pengusaha tersebut sudah terancam pasal 156 (a) KUHP yaitu tentang peghinaan/penistaan terhadap agama dengan ancaman hukum 5 tahun, dan birokrat yang mengeluarkan izin tersebut diancam pasal 55 (1) dan 56 (1) KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

d) Solusi-solusi apakah yang dapat ditempuh dalam kasus ini ?

Jawaban :

1. Agar memakai etika beragama sebelum menggunakan merek atau lisensi tanpa harus memakai simbul agama;

2. Dalam etika bisnis harus karenanya berkaitan erat dengan praktik benar atau salah (etika), baik atau buruk (moral), indah atau jelek (estetika). Dengan demikian dengan kata lain, etika bisnis disini telah diabrasi dan di marjinalisasi oleh praktik kapitalisme global ini.

3. Perusahaan tersebut harus bisa melihat dimana akan mengembangkan sayapnya untuk membuka cabang.

4. Kepada pihak manajemen mengganti papan nama yang lain selain budha bar ini.

5. Untuk pihak yang memberikan ijin harus melihat produk dan nama dari suatu nama dari perusahaan itu layak atau tidak.

3. Jelaskanlah mengenai kasus L/C FIKTIF BNI’46 :

a) Pelanggaran ketentuan Ajaran Agama apa yang terjadi ?

Jawaban :

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya (Al- Baqoroh 188)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesunguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu ( S. An-Nisa : 29)

b) Pelanggaran ketentuan GCG apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

Pelanggaran terhadap Etika dan GCG
Pegawai Bank BNI Kebayoran Baru lainnya tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang, sehingga potensi kerugian Bank BNI menjadi semakin besar.

Penyimpangan terhadap Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan

v Tidak dilakukan assessment resiko terhadap Issuing Bank (Commercial Line)

v Tidak dimintakan konfirmasi dari First Class International Bank, padahal untuk yang L/C berasal dari high risk country dan nilainya sangat besar lazimnya di konfirm.

v Tidak dilakukan assessment terhadap nasabah penerima fasilitas (Gramarindo & Petindo), dengan analisa 5C (Character, Capability, Capital, Collateral & Condition) dan Trade Line

v Tidak ada pemisahan fungsi manajemen risiko dan fungsi marketing karena semua keputusan dilakukan oleh satu pejabat yakni Kepala Cabang atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Cabang, tanpa adanya review dari sisi Risk Manajemen

c) Pelanggaran ketentuan hukum apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

  1. Pelanggaran terhadap Peraturan Internal Bank :

Bank BNI mempunyai aturan Internal yang disebut dengan Buku Pedoman Perusahaan (BPP) yang mengatur semua ketentuan mengenai transaksi termasuk transaksi export import (LC)

  1. Pelanggaran terhadap Peraturan Bank Indonesia dan Perundang-undangan Lainnya

v Prinsip kehati-hatian pengelolaan bank (prudential banking practice)

v Melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) yaitu 20 % dari modal disetor bank.

v Pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L), karena dari informasi yang ada, ternyata tidak pernah terjadi realisasi ekspor dan pengapalan barang ke Kenya dan Kongo.

v Pelanggaran terhadap Undang-Undang no 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan UU Nomor 15 Tahun 2002 Pasal 6 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

  1. Pelanggaran terhadap UCP 500
    Dalam kasus Bank BNI, pihak yang wan prestasi adalah Issuing Bank. Dengan asumsi bahwa nama-nama bank yang disebutkan sebelumnya adalah benar, maka Issuing Bank dimaksud telah melanggar pasal 9.a.iii, UCP 500 yang antara lain berbunyi : Suatu irrevocable L/C merupakan jaminan yang pasti dari Issuing Bank asalkan dokumen-dokumen yang diminta diserahkan kepada Bank yang ditunjuk Negotiating Bank dan sesuai dengan syarat dan kondisi L/C

d) Solusi-solusi apakah yang dapat ditempuh dalam kasus ini ?

Jawaban :

Berdasarkan pembahasan-pembahsan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam kasus L/C fiktif BNI tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan terhadap 3 aspek sbb :

1. Ekonomi
Berpotensi merugikan BNI sebesar Rp 1,2 trilyun, karena dari total nilai transaksi L/C, sebesar Rp 0,5 trilyun telah dikembalikan oleh nasabah.


2. Hukum
Telah terjadi pelanggaran/penyimpangan terhadap :

Ø Aturan Internal BNI

Ø Uniform Customs and Practice for Documentary Credit (UCP)

Ø Kebiasaan dan Best Practice di dunia perbankan

Ø Peraturan BI, UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang

Ø Telah terjadi tindak pidana pemalsuan terhadap L/C dan dokumen ekspor (B/L)

3. Etika

Pegawai Bank BNI Cabang Kebayoran Baru telah melanggar etika dan GCG karena tidak melaporkan adanya indikasi pelanggaran prosedur diskonto L/C kepada unit yang berwenang di BNI.


Agar kejadian serupa tidak terulang kembali di Bank BNI pada masa-masa yang akan datang, Bank BNI melakukan langkah-langkah sbb :

    1. Menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten.
    2. Memperketat internal control.
    3. Melakukan pemisahan fungsi risk manajemen dan fungsi marketing.
    4. Selalu mengacu pada best practice dan UCP dalam menangani transaksi L/C.
    5. Memberlakukan aturan kewenangan yang berjenjang dalam memutus fasilitas L/C ekspor

2. Jelaskanlah mengenai kasus BANK IFI :

a. Pelanggaran ketentuan Ajaran Agama apa yang terjadi ?

Jawaban :

Agama Islam :

Alqur’an :

Ayat QS 4.58, tentang penyalahgunaan wewenang :

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,”

Hadist Nabi Muhammad SAW

Tentang perdagangan : Allah memberikan rahmadNya kepada setiap orang yang bersikap baik ketika menjual, membeli, dan membuat suatu pernyataan (HR.Albukhori)

“Seutama-utama usaha dari seseorang adalah usaha para pedagang yang bila berbicara tidak berbohong, bila dipercaya tidak berkhianat, bila berjanji tidak ingkar, bila membeli tidak menyesal, bila menjual tidak mengada-ngada, bila mempunyai kewajiban tidak menundanya dan bila mempunyai hak tidak menyulitkan” (HR. Ahmad, Thabrani dan Hakim)

“Halal itu jelas dan haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat. Maka barang siapa yang terjerumus dalam perkara yang syubhat, maka dia terjerumus pada yang diharamkan (HR.Muslim).

Kaedah Agama Kristen :

“…dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah” (I Korintus 6:9-10)

“Dengan rupa-rupa tipu daya jahat terhadap orang-orang yang harus binasa karena mereka tidak menerima dan mengasihi kebenaran yang dapat menyelamatkan mereka” (II Tesalonika 2:10)

“Tetapi nasihatilah seorang akan yang lain setiap hari, selama masih dapat dikatakan "hari ini", supaya jangan ada di antara kamu yang menjadi tegar hatinya karena tipu daya dosa” (Ibrani 3:13)

“Jikalau ada seorang menganggap dirinya beribadah, tetapi tidak mengekang lidahnya, ia menipu dirinya sendiri, maka sia-sialah ibadahnya” (Yakobus 1:26)

b. Pelanggaran ketentuan GCG apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

Akuntabilitas (Accountability) :

Kesalahan prosedur juga dilakukan dalam pencairan anggaran. Seluruh dokumen pengadaan audit investigasi adalah fiktif.

Integritas (Integrity) :

Pelanggaran kepatuhan terhadap nilai nilai moral terutama kejujuran dan anti korupsi. Ditemukan adanya tindak korupsi dalam proyek pemeriksaan penggunaan tenaga kerja asing.

Ketidakwajaran (unfairness) :

Pengambilan keputusan hanya menguntungkan kepada pihak-pihak tertentu, tidak bersikap adil kepada semua pihak.

c. Pelanggaran ketentuan hukum apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

Ò Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 11/ 19 /KEP.GBI/2009 tanggal 17 April 2009, BI memutuskan untuk Mencabut Izin PT Bank IFI.

Ò Pencabutan izin usaha dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.6/9/PBI/2004 Tanggal 26 Maret 2004 Tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PBI No.10/27/PBI/2008 tanggal 30 Oktober 2008.

Pelanggaran Perbankan :

Ò kredit bermasalah (NPL) yang mencapai 24%.

Ò CAR di bawah 8%

Ò Rasio giro wajib minimum (GWM)-nya, yang terpuruk di bawah 5 persen.

Ò Terhitung sejak 17 April 2009, izin usaha Bank IFI dicabut berdasarkan keputusan gubernur BI No 11/19/KEB.GBI/2009

d. Solusi-solusi apakah yang dapat ditempuh dalam kasus ini ?

Jawaban :

  1. Sita seluruh harta pemilik saham untuk menutupi kewajiban Bank IFI
  2. Proses penyelamatan Bank IFI sebetulnya lebih berdampak positif dibandingkan dengan proses likuidasi,

  1. Kondisi Bank IFI sebenarnya sudah tampak tidak sehat sejak September 2008 baik di sisi Non Performing Loan (NPL), rasio permodalan (CAR) yang di bawah 8% serta lainnya, yang merupakan sinyal kepada BI untuk bisa melakukan langkah antisipatif terhadap kelangsungan hidup Bank IFI.

3. Jelaskanlah mengenai kasus SARIJAYA SEKURITIES :

a. Pelanggaran ketentuan Ajaran Agama apa yang terjadi ?

Jawaban :

Kaedah Agama Islam :

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia, sesungguhnya manusia itu amat zalim dan bodoh” (Q,Al-Ahzab;72).

. Setiap orang yang amanah menjadikan dirinya tenang dan membuat orang lain aman dan nyaman bila berurusan dengannya. Demikian pula setiap pemimpin yang amanah akan membawa masyarakatnya kepada jalan yang baik dan benar, dengan demikian Insya Allah barakah Tuhan pun begitu ramah dengan bumi ini.(Q,al-A’raf;76).

"Sesungguhnya Allah menyururh kamu menyampaikan amanat kepada berhak menerimanya..."(QS. an-Nisa :58)

Betapa sahabat Anas bin Malik, selalu menceritakan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa salam, setiap kali berkhotbah, pasti bersabda : “Tidak ada iman bagi orang yang tidak memiliki amanah, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak memegang janji”.

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan kepada yang berhak menerimanya”. (al-Qur’an: an-Nisaa’ : 58).

Kaedah Agama Kristen :

“…dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah” (I Korintus 6:9-10)

“Dengan rupa-rupa tipu daya jahat terhadap orang-orang yang harus binasa karena mereka tidak menerima dan mengasihi kebenaran yang dapat menyelamatkan mereka” (II Tesalonika 2:10)

“Tetapi nasihatilah seorang akan yang lain setiap hari, selama masih dapat dikatakan "hari ini", supaya jangan ada di antara kamu yang menjadi tegar hatinya karena tipu daya dosa” (Ibrani 3:13)

“Jikalau ada seorang menganggap dirinya beribadah, tetapi tidak mengekang lidahnya, ia menipu dirinya sendiri, maka sia-sialah ibadahnya” (Yakobus 1:26)

“Janganlah kamu mencuri, janganlah kamu berbohong dan janganlah kamu berdusta seorang kepada sesamanya” (Yakobus 1:26)

“Jikalau aku bergaul dengan dusta, atau kakiku cepat melangkah ke tipu daya” (Yakobus 1:26)

“Orang yang dusta bibirnya adalah kekejian bagi TUHAN, tetapi orang yang berlaku setia dikenan-Nya” (Amsal 12:22)

b. Pelanggaran ketentuan GCG apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

Transparancy

Ø Bukan merupakan perusahaan publik

Accuntability

Ø Menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi

Fairness

Ø Melakukan pelanggaran prosedur dalam pengelolaan investasi publik

Responsibility

Ø Menyalahgunakan kepercayaan nasabah sebagai pengelolaan investasi

c. Pelanggaran ketentuan hukum apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

Pasal 372 (Penggelapan) KUH Pidana

Pasal 378 (Penipuan) KUH Pidana

UU PASAR MODAL BAB XI (Penipuan, manipulasi pasar dan perdagangan orang dalam) Pasal 90, 91 dan 93

d. Solusi-solusi apakah yang dapat ditempuh dalam kasus ini ?

Jawaban :

Perlu di ingat : berinvestasi di pasar modal tidak seratus persen aman.Tidak ada pasar modal di negara mana pun yang tidak pernah tersandung masalah.

Sebagai Nasabah atau para pemegang saham harus dapat membaca kondisi pasar modal sebelum berinvestasi, antara lain :

    1. Tingkat suku bunga bank;
    2. Lemah tidaknya nilai tukar Rp. terhadap $;
    3. Melihat tingkat kemajuan saham yang akan dibeli;
    4. Melihat likuiditas perusahaan emiten yang akan kita ajak untuk berinvestasi.

Mendorong sehingga adanya koordinasi antara Penegak Hukum, lemahnya pengetahuan investor umum.

4. Jelaskanlah mengenai kasus DEPNAKER – KAP JOHAN BARUS :

a. Pelanggaran ketentuan Ajaran Agama apa yang terjadi ?

Jawaban :

Agama Islam :

وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِاْلإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya (Al- Baqoroh 188)

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesunguhnya Alloh adalah Maha Penyayang kepadamu ( S. An-Nisa : 29)

Hadist Rasulullah SAW

a. Diriwayatkan oleh Malik Muwatta (Buku No. 56.7.16) “…kebohongan mendorong kearah korupsi dan korupsi itu sendiri mendorong kearah api neraka“. Lebih jauh lagi, seperti diriwayatkan oleh Sahih Muslim dalam koleksi hadist buku No.89, Vol.9 No.264 seperti yang diceritakan oleh Ma’gil “Bagi setiap orang yang diberikan kekuasaan oleh Allah SWT untuk memimpin atau mengatur sebagian orang dan dia tidak melindungi dan menjaga orang orang tersebut secara adil dan jujur (menyalahgunakan kekuasaannya) maka Allah bahkan tidak akan mengijinkannya mencium bau surga“.

b. Barang siapa yang merampok dan merampas, atau mendorong perampasan, bukanlah dari golongan kami (yakni bukan dari umat Muhammad saw.)” (HR Thabrani dan al- Hakim)

c. “Laknat Allah terhadap penyuap dan penerima suap(HR Abu Dawud). Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Rasul berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kufur(HR Imam Ahmad).

d. Riwayat Abu Dawud berkata, “Barang siapa yang diserahi pekerjaan dalam keadaan tidak mempunyai rumah, akan disediakan rumah, jika belum beristri hendaknya menikah, jika tidak mempunyai pembantu hendaknya ia mengambil pelayan, jika tidak mempunyai hewan tunggangan (kendaraan) hendaknya diberi. Adapun barang siapa yang mengambil selainnya, itulah kecurangan”.

Pelanggaran Agama Kristen :

Keluaran 20:15

Jangan Mencuri ( Hukum Ke -8 )

Keluaran 20:16

Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu. ( Hukum ke-9)

Keluaran 20:17

Jangan menginginkan kepunyaan orang lain: rumahnya, istrinya, hamba-hambanya, ternaknya, keledainya, atau apa pun yang dimilikinya.(hukun ke 10)

Imamat 19 :11

Janganlah kamu mencuri, janganlah kamu berbohong dan janganlah kamu berdusta seorang kepada sesamanya

Efessus 4 :28

Orang yang mencuri, janganlah ia mencuri lagi, tetapi baiklah ia bekerja keras dan melakukan pekerjaan yang baik dengan tangannya sendiri, supaya ia dapat membagikan sesuatu kepada orang yang berkekurangan.

b. Pelanggaran ketentuan GCG apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

Kepatuhan pada peraturan :

Perusahaan tidak mematuhi peraturan pengadaan barang dan jasa (Keppres. No.80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah)

Larangan mengambil keuntungan pribadi.

Oknum perusahaan mengambil keuntungan pribadi dari pengadaan barang melalui mark-up harga barang dan manipulasi kondisi barang.

Pihak yang berkepentingan.

Perusahaan tidak menghormati kepentingan stakeholders (Pemerintah dan masyarakat).

Etika berusaha dan anti korupsi.

Oknum perusahaan melakukan pelanggaran pengadaan barang dan anti korupsi

c. Pelanggaran ketentuan hukum apa saja yang terjadi ?

Jawaban :

Terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi Unsur Dakwaan primer jaksa, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

UU No.31 Tahun 1999
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Pasal bunyinya sebagai Berikut :

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasiyang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, dipidana penjara engan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

UU No.20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP:

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Amanat pasal 9 ayat (3) huruf d Keppres pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah. Penentuan metode Pengadaan barang dan jasa adalah Kewenangan dari pengguna barang atau pimpinan proyek atas usulan dari panitia pengadaan. Bukan ditentukan oleh Dirjen. Bahkan saat itu panitia pengadaan belum terbentuk.

Keppres pengadaan barang dan jasa di instansi Pemerintah pasal 9 ayat (3) huruf d bunyinya sebagai berikut :

Menetapkan dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadual, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan yang disusun panitia pengadaan.

Kesalahan prosedur juga dilakukan dalam pencairan anggaran. Jaksa juga menilai seluruh dokumen pengadaan audit investigasi adalah fiktif. Hanya untuk formalitas kelengkapan pencairan anggaran Desember 2004.

Salah satunya adalah kontrak yang ditandatangani Suseno. Pekerjaan audit itu sendiri baru dilaksanakan pada tahun 2005. Pencairan tanpa izin itu bertentangan dengan 16 ayat (1) Keppres No. 42/2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keppres No. 42/2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 16 ayat (1) Keppres;

Perjanjian/kontrak pelaksanaan pekerjaan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran atas beban anggaran dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

d. Solusi-solusi apakah yang dapat ditempuh dalam kasus ini ?

Jawaban :

Sebaiknya dalam melakukan perencanaan harus matang dan disamping itu khususnya pengadaaan barang dan jasa harus mengacu kepada peraturan yang berlaku jangan memanfaatkan kesempatan untuk menghalalkan suatu kegiatan

Sebaik apapun sistim yang dibuat, faktor manusia sangat berpengaruh terhadap kinerja sistem tersebut

Baik Buruknya faktor manusia yang mempengaruhi kinerja sistim tergantung dari unsur kompetensi dan moral

Menuntaskan penyelesaian kasus ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar terdapat pembelajaran bagi internal perusahaan khususnya dan institusi/perusahaan lain umumnya

Memberikan hukuman yang setimpal kepada oknum yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya

Meminta ganti kerugian negara yang timbul akibat penyelewengan kasus ini

Pengambilalihan kasus oleh KPK. Secara otomatis akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi

Meningkatkan etika anggota agar mementingkan kepentingan masyarakat dan negara, dan tidak menjalankan trik-trik politik demi kepentingan golongan bahkan merugikan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar