22 Juli 2009

SDPU TATA AIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

SDPU TATA AIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

MENUJU PEMERINTAHAN GOOD GOVERMAN

Dalam rangka menuju pemerintahan yang baik dan benar pada Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah melalui berbagai cara misalnya dengan adanya Restrukturisasi dalam Organisasi/Perampingan Organisasi dengan penggabungan di berbagai Unit Kerja sesuai dengan SK Gubernur DKI Jakarta No. 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah, SK Gubernur No. 39 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan SK Gubernur nomor 64 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perbendaharaan .

Keputusan Gubernur Prop. DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Propinsi DKI Jakarta. Keputusan Gubernur Prop. DKI Jakarta Nomor 1230/2002 tentang Prosedur Tetap Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Propinsi DKI Jakarta.

Tugas Pokok & Fungsi Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat Melaksanakan Pembinaan, Pengembangan, Pengaturan, Pemberian Izin/Rekomendasi Teknik Dan Pengamanan Prasarana Dan Sarana Pekerjaan Umum Bidang Air Dan Bidang Teknik Lingkungan Berdasarkan Kebijakan Teknik Dari Kepala Dinas Dan Kebijakan Operasional Dari Walikotamadya Yang Bersangkutan.

Latar Belakang Masalah :

* Kotamadya Jakarta Pusat setiap tahun selalu dihadapi dengan banjir

* Rendahnya Infrastruktur sistem Drainase Kota yang merupakan sistem pengeringan dan pengaliran air dari wilayah perkotaan yang meliputi : Pemukiman, Kawasan Industri, Pemerintahan/Perkantoran/Perdagangan, Pendidikan dan Fasilitas Umum (Ibadath, Rumah Sakit dan Pasar)

* Meningkatnya runoff, daerah tangkapan air yang harusnya terjaga kelestariannya telah beralih fungsi, karena perubahan tata guna lahan di daerah Hulu dan Tengah

* Kapasitas saluran yang tidak memadai untuk mengalirkan air hujan terutama pada saat intensitas hujan tinggi

* Sebagian besar bantaran kali/sungai/saluran dimanfaatkan untuk pemukiman/kegiatan usaha lainnya (kaki lima, restoran, bengkel dan sebagainya

* Kali/sungai/saluran dianggap tempat pembuangan sampah)

* Terdapatnya sedimentasi yang tergolong tinggi, sebagai akibat ulah manusia yang kurang peduli terhadap kelestarian lingkungan, pada saluran-saluran mikro, penghubung, sub makro dan makro

* Bangunan-bangunan air/sarana pengendali banjir tidak berfungsi optimal

* Penyempitan saluran/ kali oleh gubuk-gubuk liar atau wc umum dan ditutup oleh masyarakat

* Adanya jaringan Utilitas (PLN, GAS, TELKOM, PAM) yang mengganggu penampang basah Sungai/Kali/Saluran

KESEJAHTERAAN RAKYAT

TUGAS POKOK SDPU TATA AIR

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

PEMBANGUNAN

PENINGKATAN

PEMELIHARAAN

PENGAMANAN

PENGATURAN

-DRAINASE

*SALURAN SUB MAKRO

*SALURAN MIKRO

-PEMELIHARAAN BANGUNAN AIR

*MEMELIHARA & MEMPERBAIKI BANGUNANAIR

-TEKNIK LINGKUNGAN

*SALURAN LIMBAH RUMAH TANGGA

*MEMBUAT IPAL (INSTALASI PENGOLAH AIR LIMBAH)

*AIR BERSIH

VISI SDPU TATA AIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

Mewujudkan Prasarana Dan Sarana Bidang Pu Yang Berkualitas Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat Dalam Rangka Menuju Jakarta Bebas Banjir

MISI SDPU TATA AIR KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT

Melakukan Pengendalian Banjir Dan Genangan Air, Peningkatan Kualitas Air Permukaan Serta Kualitas Lingkungan Bidang Pekerjaan Umum

Melakukan Pengendalian Terhadap Penggunaan Dan Pemanfaatan Daerah Milik Jalan, Garis Sempadan Sungai/Kali,Waduk, Situ/Rawa Dan Pantai.

Memberdayakan Masyarakat Dalam Pembangunan, Penggunaan Dan Pemeliharaan Sarana Dan Prasarana Bidang Pekerjaan Umum.

Tanggung jawab KSDPU Tata Air kepada :

Ø Teknis administrasi : KDPU

Ø Taktis operasional : Walikota Administrasi

Tugas melaksanakan :

v Pembinaan prasarana dan sarana drainase & tehnik lingkungan yang

dilaksanakan oleh masyarakat, badan hukum maupun instansi

v Pengembangan prasarana dan sarana drainase dan tehnik lingkungan

v Pengaturan prasarana dan sarana drainase dan tehnik lingkungan

v Pemberian izin/rekomendasi tehnik drainase & tehnik lingkungan yang

dilaksanakan oleh masyarakat, badan hukum maupun instansi

v Pengamanan prasarana dan sarana pu bidang air dan tehnik lingkungan

Funsi Melaksanakan Kegiatan :

1. Pembangunan, Peningkatan Dan Pemeliharaan Prasarana Dan Sarana Drainase Dan Bangunan Tehnik Lingkungan

2. Pengamanan Terhadap Penggunaan Dan Pemanfaatan Area Garis Sempadan Sungai/Kali, Saluran, Waduk/Situ Untuk Mencegah Terganggunya Sumber Air

3. Pembinaan Kegiatan Pelayanan Umum Bidang Air Dan Tehnik Lingkungan Di Kecamatan

Analisis Ke PU-An Bidang Drainase Sdpu Tata Air Kota Administrasi Jakarta Pusat :

1. Mengoptimalkan fungsi saluran mikro, penghubung, sub makro dan makro agar dapat berfungsi maksimal dengan memelihara kondisi yang ada.

2. Meningkatkan kapasitas, Menormalisasi saluran mikro maupun penghubung yang belum standar.

3. Perlu adanya pembebasan lahan untuk penyempurnaan trace saluran dikawasan rawan genangan maupun gubuk liar/diatas saluran

4. Masih diperlukan pembangunan septictank komunal dan instalasi air bersih khususnya dikawasan padat penduduk.

5. Perlu pembenahan utilitas yang ada pada penampang basah saluran agar saluran dapat berfungsi dengan baik.






BAGAN SUSUNAN ORGANISASI SUKU DINAS PEKERJAAN UMUM TATA AIR

KOTA ADMINISTRASI JAKARTA PUSAT






NO.

URAIAN

PERMASALAHAN

PENANGANANNYA

1.

2.

3.

Sistem Drainase

a. Saluran Makro (Lebar ≥ 10 m’) :

K. Ciliwung, K. Krukut, K. Cideng, Banjir

Kanal Barat, K. Sentiong

b. Saluran Sub Makro

- Saluran dengan Lebar 3m’ – 10 m’

K. Utan Kayu, K. Rawa Kerbau, K.

Item, K. Baru Timur, Anak Kali

Ciliwung, K. Krukut Tanah Rendah, K.

Siantar, K. Duri dan K. Ciragil

- Saluran Penghubung (Lebar 1 m’–3 m’)

Saluran yang menampung aliran buangan

air hujan, rumah tangga dari saluran jalan

dan pemukiman

c. Saluran Mikro

- Saluran dengan lebar 60 cm – 100 cm

Saluran di Jalan lingkungan perumahan (Ex MHT), dengan lebar jalan <>

Genangan

Banjir (Genangan dalam Skala Luas)

a. Sedimentasi/ Pendangkalan

b. Penyempitan yang diakibatkan adanya :

- bangunan liar dan

- pelanggaran Garis Sempadan

Kali (GSK)

c. Timbunan Sampah

d. Run off semakin tinggi akibat permukaan tanah tertutup oleh bangunan (beton)

e. Pencemaran air limbah rumah tangga dan industri, persediaan air bersih

Dapat terjadi tumpang tindih pelaksanaan kegiatan dengan Subdin Perumahan

Sering tidak sinkron dalam pelaksanaan kegiatan

a. Mulut dan tali-tali air, bak kontrol tersumbat oleh sampah, sedimentasi/ lumpur

b. Kapasitas saluran tidak mencukupi karena adanya perubahan catchment area dan penyempitan

c. Tingginya level permukaan air sungai karena pengaruh pasang sehingga tidak bisa mengalir ke hilir dengan cepat

d. Permukaan jalan yang lebih rendah dari mulut air (Comb)

e. Saluran penuh sampah dan sedimen

f. Gangguan Utilitas (PLN, PAM, Telepon dan GAS) yang mengganggu penampang basah air.

Sistem Pengendalian banjir yang belum optimal, yaitu:

a. Kali/Sungai, berkapasitas debit tampung

kurang memadai/ belum ideal sesuai trace

DTK atau menyempit

b. Pompa dan Pintu Air kurang berfungsi

karena kondisi sudah tua atau kapasitas

kurang memadai

  1. Waduk dan Situ masih kurang, sedangkan yang ada sering kali menyempit dan berubah fungsi

Pengerukan

Penertiban, Normalisasi dan Penegakan ketentuan GSK

Meningkatkan kesadaran melalui Sosialisasi kepada masyarakat tentang wawasan lingkungan, memperbanyak TPS, meningkatkan layanan kebersihan

Memperbanyak resapan air (sumur resapan dan lubang biopori) waduk, situ dan lain-lain

Kebijakan Pemerintah terhadap Sanksi tegas tentang Hukum Lingkungan

IPAL, Septictank Komunal, sumur resapan/biopori

Koordinasi sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai

Perlu sinkronisasi sebelum pelaksanaan kegiatan dimulai

Perbaikan atau pemeliharaan Rutin

Normalisasi saluran

Pemasangan Pompanisasi dan Pintu-pintu Air dan

Pembangunan/Peninggian Tanggul, kepala Turap Kali atau Sheet Pile

Waduk/situ-situ, pompanisasi

Pengerukan/kurasan, Cleaning Service

Pemindahan Utilitas

Pembebasan, pembangunan, normalisasi dengan Sheet Pile

Penggantian pompa dan Pintu-pintu air

Pembangunan pada daerah hulu.


Kesimpulan :

Bencana banjir sudah merupakan fenomena alam yang rutin biasa terjadi di DKI Jakarta oleh karena itu perlu persiapan yang lebih memadai yaitu dengan koordinasi antar instansi terkait secara terpadu dan sinergi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar